rss_feed

Desa Sugian

Jln. Ki Hajar Dewantoro
Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83656

087716682071| 081907727448|mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Tahun Baru Islam 1448 H
  • ZULFIKRI, S.AP

    Pj Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • M. ALI FIKRI MAHPUZ, S. IP

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM, S.AP

    KASI Pemerintahan Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AMAQ.SUPRIADI

    Kawil Kokok Pedek

    Tidak Ada di Kantor
  • H. AWALUDIN

    KEPALA DUSUN DASAN BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • HAERUL ANWAR S.SOS

    KAWIL SUGIAN BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • SABIT

    KAWIL SUGIAN LAUK

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSDI

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • ID ADMISARI

    KAUR KEUANGAN

  • AZHAR

    Kawil Pekapuran

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDI PURNAMA BAHARI

    Kawil Kokok Pedek

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU SRI GEDE

    KEPALA DUSUN SUGIAN BARAT

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD SYAPOAN

    KAUR TATUM

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU MALIKI

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDULLAH

    KAWIL TEKALOK

    Tidak Ada di Kantor
  • OKI HADI ROZIKA

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MUH. WAHYUDI RAMDANI

    Kepala Dusun Sugian

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLATIAH

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MADAHAN

    Pekemit

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur - NTB
fingerprint
Perbup No 2 Th. 202 TENTANG Perubahan Perbup No. 56 Th. 2023 tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah serta besaran alokasi dana desa dan bagi hasil paj

06 Maret 2024 788 Kali

Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024: Menggali Lebih Dalam Perubahan Tata Cara Pengalokasian Dana Desa dan Bagi Hasil Pajak serta Retribusi Daerah

Pemerintah Kabupaten Lombok TImur kembali merespon dinamika pembangunan di tingkat desa dengan mengeluarkan Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024. Peraturan tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Bupati No. 56 Tahun 2023, yang mengatur tata cara pengalokasian alokasi dana desa, bagi hasil pajak, dan retribusi daerah. Selain itu, Perbup No. 2 Tahun 2024 juga menetapkan besaran alokasi dana desa dan bagi hasil pajak serta retribusi daerah untuk setiap desa, sambil memberikan arahan terkait transaksi non tunai bagi pemerintah desa dalam tahun anggaran 2024.

Pentingnya Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024

Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024 diinisiasi untuk memberikan arah dan kejelasan dalam pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Beberapa poin penting yang diatur dalam peraturan ini melibatkan:

  1. Tata Cara Pengalokasian Dana Desa: Perubahan dalam tata cara pengalokasian dana desa bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penggunaan dana tersebut agar dapat mencapai hasil yang maksimal dalam pembangunan desa.

  2. Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah: Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024 memberikan ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian hasil pajak dan retribusi daerah antara pemerintah kabupaten dan desa. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan desa dan memotivasi partisipasi aktif desa dalam pemungutan pajak dan retribusi.

  3. Besaran Alokasi Dana Desa: Penetapan besaran alokasi dana desa yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi setiap desa bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pembangunan di tingkat desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

  4. Pengaturan Transaksi Non Tunai: Adanya ketentuan terkait transaksi non tunai bagi pemerintah desa bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, dan transparansi dalam pengelolaan keuangan desa.

Langkah-langkah Implementasi Perbup No. 2 Tahun 2024

Pemerintah kabupaten bersama dengan pemerintah desa diharapkan melakukan langkah-langkah implementasi sebagai berikut:

  1. Sosialisasi: Melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada seluruh pemangku kepentingan di tingkat desa terkait perubahan ini, termasuk masyarakat setempat.

  2. Pendampingan Teknis: Memberikan pendampingan teknis kepada pemerintah desa dalam menerapkan transaksi non tunai dan memahami perubahan-perubahan dalam tata cara pengelolaan dana desa.

  3. Monitoring dan Evaluasi: Menetapkan sistem monitoring dan evaluasi untuk memastikan bahwa perubahan-perubahan ini memberikan dampak positif dan terlaksana sesuai dengan tujuan yang diharapkan.

  4. Partisipasi Masyarakat: Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pelaksanaan perubahan ini, terutama dalam pengelolaan dana desa dan pemungutan pajak dan retribusi.

Peraturan Bupati No. 2 Tahun 2024 diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di tingkat desa. Dengan implementasi yang baik, diharapkan potensi dan sumber daya setiap desa dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

PERBUP NO 2 TH 2024

7.11 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Haerul Hazmi

    date_range 22 Juli 2020 12:58:03

    Semangaattt Sugian... [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jln. Ki Hajar Dewantoro
Desa : Sugian
Kecamatan : Sambelia
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83656
Telepon : 087716682071
No. HP : 081907727448
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 139
Kemarin : 91
Total Pengunjung : 344.882
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.124
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel