rss_feed

Desa Sugian

Jln. Ki Hajar Dewantoro
Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83656

087716682071| 081907727448|mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Tahun Baru Islam 1448 H
  • ZULFIKRI, S.AP

    Pj Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • M. ALI FIKRI MAHPUZ, S. IP

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM, S.AP

    KASI Pemerintahan Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AMAQ.SUPRIADI

    Kawil Kokok Pedek

    Tidak Ada di Kantor
  • H. AWALUDIN

    KEPALA DUSUN DASAN BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • HAERUL ANWAR S.SOS

    KAWIL SUGIAN BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • SABIT

    KAWIL SUGIAN LAUK

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSDI

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • ID ADMISARI

    KAUR KEUANGAN

  • AZHAR

    Kawil Pekapuran

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDI PURNAMA BAHARI

    Kawil Kokok Pedek

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU SRI GEDE

    KEPALA DUSUN SUGIAN BARAT

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD SYAPOAN

    KAUR TATUM

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU MALIKI

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDULLAH

    KAWIL TEKALOK

    Tidak Ada di Kantor
  • OKI HADI ROZIKA

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MUH. WAHYUDI RAMDANI

    Kepala Dusun Sugian

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLATIAH

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MADAHAN

    Pekemit

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur - NTB
fingerprint
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 56 TAHUN 2023

17 Januari 2024 668 Kali

# Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 56 Tahun 2023

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah mengeluarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 56 Tahun 2023 yang mengatur tentang prosedur alokasi dana desa, pembagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa, dan pengaturan transaksi non-tunai bagi pemerintah desa untuk tahun anggaran 2024.

Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola keuangan desa dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa setiap desa akan menerima alokasi dana desa berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk, luas wilayah, dan tingkat kemiskinan.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembagian hasil pajak dan retribusi daerah untuk setiap desa. Pajak dan retribusi daerah yang diterima oleh pemerintah kabupaten akan dibagi ke setiap desa berdasarkan kriteria tertentu, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggunaan transaksi non-tunai bagi pemerintah desa. Transaksi non-tunai ini bertujuan untuk mempercepat proses administrasi keuangan desa dan meminimalisir risiko kehilangan uang tunai.

Dalam rangka mewujudkan tata kelola keuangan desa yang baik, pemerintah kabupaten Lombok Timur juga akan memberikan pelatihan dan pendampingan kepada pemerintah desa dalam pengelolaan keuangan desa.

Sumber: Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 56 Tahun 2023

PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 56 TAHUN 2023

4.76 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Haerul Hazmi

    date_range 22 Juli 2020 12:58:03

    Semangaattt Sugian... [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jln. Ki Hajar Dewantoro
Desa : Sugian
Kecamatan : Sambelia
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83656
Telepon : 087716682071
No. HP : 081907727448
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 123
Kemarin : 91
Total Pengunjung : 344.866
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.124
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel