rss_feed

Desa Sugian

Jln. Ki Hajar Dewantoro
Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83656

087716682071| 081907727448|mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Tahun Baru Islam 1448 H
  • ZULFIKRI, S.AP

    Pj Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • M. ALI FIKRI MAHPUZ, S. IP

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM, S.AP

    KASI Pemerintahan Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AMAQ.SUPRIADI

    Kawil Kokok Pedek

    Tidak Ada di Kantor
  • H. AWALUDIN

    KEPALA DUSUN DASAN BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • HAERUL ANWAR S.SOS

    KAWIL SUGIAN BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • SABIT

    KAWIL SUGIAN LAUK

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSDI

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • ID ADMISARI

    KAUR KEUANGAN

  • AZHAR

    Kawil Pekapuran

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDI PURNAMA BAHARI

    Kawil Kokok Pedek

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU SRI GEDE

    KEPALA DUSUN SUGIAN BARAT

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD SYAPOAN

    KAUR TATUM

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU MALIKI

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDULLAH

    KAWIL TEKALOK

    Tidak Ada di Kantor
  • OKI HADI ROZIKA

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MUH. WAHYUDI RAMDANI

    Kepala Dusun Sugian

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLATIAH

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MADAHAN

    Pekemit

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur - NTB
fingerprint
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2023

17 Januari 2024 756 Kali

Pemerintah Kabupaten Lombok Timur telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2024. Peraturan ini memberikan panduan bagi desa-desa di Kabupaten Lombok Timur dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) untuk tahun 2024.

Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 ini mengatur tentang pedoman penyusunan APBDes yang meliputi pendapatan desa, belanja desa, dan pembiayaan desa. Pendapatan desa diklasifikasikan menurut kelompok dan jenis pendapatan, sedangkan belanja desa diklasifikasikan menurut bidang, sub bidang, kegiatan, jenis belanja, objek belanja, dan rincian objek belanja. Pembiayaan desa diklasifikasikan menurut kelompok, jenis, dan objek pembiayaan.

Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 ini juga menetapkan bahwa penyusunan rancangan peraturan desa yang memuat APBDes harus diprakarsai oleh pemerintah desa dan dikonsultasikan kepada masyarakat desa serta dapat dikonsultasikan kepada camat untuk mendapatkan masukan. Rancangan peraturan desa ini kemudian disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk dibahas dan disepakati bersama. Setiap peraturan desa tidak dapat ditetapkan dan diundangkan jika belum disepakati oleh BPD melalui rapat paripurna. Rancangan Peraturan Desa tentang APB Desa Tahun 2024 juga wajib dievaluasi oleh Bupati/Walikota 1.

Anda dapat mengakses Peraturan Bupati Nomor 55 Tahun 2023 secara gratis di sisni

PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR NOMOR 55 TAHUN 2023

16.41 MB
cloud_download Unduh
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Haerul Hazmi

    date_range 22 Juli 2020 12:58:03

    Semangaattt Sugian... [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jln. Ki Hajar Dewantoro
Desa : Sugian
Kecamatan : Sambelia
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83656
Telepon : 087716682071
No. HP : 081907727448
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 121
Kemarin : 91
Total Pengunjung : 344.864
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.124
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel