rss_feed

Desa Sugian

Jln. Ki Hajar Dewantoro
Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur Provinsi Nusa Tenggara Barat , Kode Pos 83656

087716682071| 081907727448|mail_outline [email protected]

Hari Libur Nasional
Tahun Baru Islam 1448 H
  • ZULFIKRI, S.AP

    Pj Kepala Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • M. ALI FIKRI MAHPUZ, S. IP

    Sekretaris Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • LUKMANUL HAKIM, S.AP

    KASI Pemerintahan Desa

    Tidak Ada di Kantor
  • AMAQ.SUPRIADI

    Kawil Kokok Pedek

    Tidak Ada di Kantor
  • H. AWALUDIN

    KEPALA DUSUN DASAN BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • HAERUL ANWAR S.SOS

    KAWIL SUGIAN BARU

    Tidak Ada di Kantor
  • SABIT

    KAWIL SUGIAN LAUK

    Tidak Ada di Kantor
  • RUSDI

    KASI KESRA

    Tidak Ada di Kantor
  • ID ADMISARI

    KAUR KEUANGAN

  • AZHAR

    Kawil Pekapuran

    Tidak Ada di Kantor
  • DEDI PURNAMA BAHARI

    Kawil Kokok Pedek

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU SRI GEDE

    KEPALA DUSUN SUGIAN BARAT

    Tidak Ada di Kantor
  • MUHAMMAD SYAPOAN

    KAUR TATUM

    Tidak Ada di Kantor
  • LALU MALIKI

    KASI PELAYANAN

    Tidak Ada di Kantor
  • ABDULLAH

    KAWIL TEKALOK

    Tidak Ada di Kantor
  • OKI HADI ROZIKA

    KAUR PERENCANAAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MUH. WAHYUDI RAMDANI

    Kepala Dusun Sugian

    Tidak Ada di Kantor
  • SOLATIAH

    STAF KASI PEMERINTAHAN

    Tidak Ada di Kantor
  • MADAHAN

    Pekemit

    Tidak Ada di Kantor

settings Pengaturan Layar

Selamat Datang di Website Resmi Desa Sugian Kecamatan Sambelia Kabupaten Lombok Timur - NTB
fingerprint
MUSRENBANGDES RKPDES 2024

11 Oktober 2023 295 Kali

Sugian, 21 September 2023

Pada Hari Rabu 21 September 2023 di selenggarakan acara MUSRENBANGDES RKPDES 2024, di Kantor Desa Sugian , kegiatan ini untuk membahas dan menyepakati hasil rancangan RKPDes 2024 yang telah disusun oleh TIM PENYUSUN RKPDes 2024.

 

Musrenbangdes Definisi adalah sebuah proses perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, dimana masyarakat desa secara aktif terlibat untuk mendiskusikan, merumuskan, dan menentukan prioritas pembangunan yang dilakukan di desa mereka. Musrenbangdes merupakan singkatan dari Musyawarah Rencana Pembangunan Desa.

DASAR HUKUM
Musrenbang Desa diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014.

Dalam penyelenggaraannya, Musrenbang Desa memiliki beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Adapun ketentuannya antara lain:

  1. Kepala Desa adalah yang menyelenggarakan musyawarah
  2. Musyawarah diikuti oleh BPD, Pemerintah Desa, dan unsur perwakilan masyarakat desa;
  3. Kepala Desa wajib memastikan kehadiran undangan dari unsur masyarakat; dan
  4. Masyarakat desa atau kelompok selain keterwakilan unsur masyarakat yang diundang berhak menghadiri musyawarah

Kegiatan musyawarah yang wajib diadakan setiap tahun ini tentu memiliki maksud dan tujuan yang amat penting bagi kepentingan desa.

Sebab, musyawarah ini melibatkan seluruh aspek penting dalam masyarakat desa, seperti warga desa, lembaga kemasyarakatan, BPD, dan Pemerintah Desa.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

map Wilayah Desa

account_circle Pemerintah Desa

share Sinergi Program

insert_photo Galeri

assessment Statistik

message Komentar Terkini

  • person Haerul Hazmi

    date_range 22 Juli 2020 12:58:03

    Semangaattt Sugian... [...]

contacts Media Sosial

Alamat : Jln. Ki Hajar Dewantoro
Desa : Sugian
Kecamatan : Sambelia
Kabupaten : Lombok Timur
Kodepos : 83656
Telepon : 087716682071
No. HP : 081907727448
Email : [email protected]

assessment Statistik Pengunjung

Hari ini : 109
Kemarin : 91
Total Pengunjung : 344.852
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.124
Browser : Mozilla 5.0

folder Arsip Artikel